Jujur, dari dulu ingin sekali menulis tentang produk tabungan syariah di blog ini. Karena pengalaman yang menyenangkan sekaligus menambah khasanah keilmuan saya tentang perbankan yang agak memudar.
Dulu, saya memang tidak terlalu peduli soal tabungan. Bagi saya yang
penting, uang aman dan tentu bertambah dengan adanya bunga. Perlu diketahui
bahwa saya boleh disebut sebagai ‘anak gemar menabung’ sejak kecil. Jarang
sekali jajan, berbelanja sesuai kebutuhan dan memiliki target untuk bisa
memiliki kendaraan bermotor dengan menabung waktu itu. Apalagi setiap akhir
bulan, ketika gaji ditransfer melalui rekening, sudah pasti uang tersebut tidak
akan diganggu gugat kecuali untuk hal-hal penting saja.
Qodarullah. Suatu waktu saya tiba-tiba merasa galau setelah membaca dan mendengar berita dari berbagai media bahwa hukum bunga Bank adalah riba. Hati saya bergejolak, bimbang dan takut jika uang yang selama ini saya tabung tidak barokah. Sudah pasti tidak berkahnya makanan yang saya beli dari uang tabungan akan berpengaruh terhadap badan, perilaku dan keseharian kita. Dari situ saya banyak membaca dan bertanya.
Selang beberapa waktu, kegalauan mengenai kehalalan produk tabungan konvensional pun sirna, karena
akhirnya pimpinan di tempat saya bekerja
mengizinkan saya beralih buku tabungan. Hati riang, kerja pun ringan.
Semakin asyik dan saya mendapatkan ketenangan. Diawal memiliki rekening di Bank Syari'ah saya
sering mengamati cover buku tabungan tanpa jenuh. Rasanya senang dan tentram.
Sekali lagi saya ditunjukan jalan oleh Allah sehingga dijauhkan dari transaksi
ribawi. Apalagi kalau membaca Kalam Allah yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Qs. Ali Imron [3]: 130)
Dan Sabda Rosuluwloh berikut ini :
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui
bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36
kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani
dalam Shahih al Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman
hal 41] 1)
Selain menentramkan hati karena kehalalannya, tabungan syariah memang sangat dianjurkan. Mengapa? Karena sistem syari'ah justru menguntungkan kedua belah pihak. Bank Syari'ah juga beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktifitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan. Sebagai contoh, Tabungan Wadi'ah Ummah dari Bank Syari'ah Amanah Ummah yang saya miliki.
Tabungan wadi'ah ummah adalah simpanan pihak
ketiga pada Bank, yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
dan cara-cara tertentu. Produk tabungan yang ada di Bank Syari’ah AmanahUmmah adalah tabungan wadi’ah dengan akad wadi’ah yadhomanah, berupa titipan
nasabah kepada Bank. Bank diberi wewenang untuk mengelola uang dari nasabah
tersebut, bila Bank mendapatkan keuntungan maka nasabah akan mendapat
athoya/bonus dari keuntungan yang langsung dibukukan pada rekening tabungan
penabung setiap bulan. Adapun besarnya bonus dibagi berdasarkan keuntungan yang
didapat dan merupakan kebijakan Bank. 2)
Yang menariknya lagi, menabung di Bank Syari'ah Amanah Ummah hanya
memerlukan setoran awal minimal Rp. 15.000,- saja untuk Tabungan Wadi'ah Ummah dan
Rp. 10.000,- untuk setoran selanjutnya.
Sangat terjangkau kan? Ketimbang di bank umum lain yang menetapkan
setoran awal sampai diatas Rp. 100.000,- Oya, ketentuan tadi untuk tabungan
perorangan ya! beda dengan tabungan bagi perusahaan atau badan usaha, yakni
setoran awal Rp. 100.000,- dan setoran selanjutnya Rp. 50.000,- Tabungan ini bisa diambil kapan saja selama jam kerja.
Kepuasan lain menabung di Bank Syariah Amanah Ummah adalah layanan 'jemput bola.' itu istilah saya. Maksutnya, karyawan bagian funding yang menyebar ke area tujuan bisa menerima uang setoran dimana nasabah berada. Nasabah tidak perlu repot datang ke bank untuk setoran atau melakukan penarikan dalam batas tertentu.
Lebih asyik lagi, sekarang adik-adik pelajar mulai dari PAUD sampai SMA atau sederajat bisa ikutan nabung dengan layanan Simpanan Pelajar (SimPel). Dengan setoran awal Rp.1000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 1000,- dan saldo minimum Rp. 5000,-
Dengan adanya SimPel, saya yakin bisa mendorong para pelajar untuk bisa belajar berhemat dan tentunya mengenal produk tabungan syariah itu sendiri sejak dini.
Kepuasan lain menabung di Bank Syariah Amanah Ummah adalah layanan 'jemput bola.' itu istilah saya. Maksutnya, karyawan bagian funding yang menyebar ke area tujuan bisa menerima uang setoran dimana nasabah berada. Nasabah tidak perlu repot datang ke bank untuk setoran atau melakukan penarikan dalam batas tertentu.
Lebih asyik lagi, sekarang adik-adik pelajar mulai dari PAUD sampai SMA atau sederajat bisa ikutan nabung dengan layanan Simpanan Pelajar (SimPel). Dengan setoran awal Rp.1000,- setoran selanjutnya minimal Rp. 1000,- dan saldo minimum Rp. 5000,-
Dengan adanya SimPel, saya yakin bisa mendorong para pelajar untuk bisa belajar berhemat dan tentunya mengenal produk tabungan syariah itu sendiri sejak dini.
Kalau soal excellent service, mungkin semua bank menerapkannya tetapi ada
rasa yang berbeda ketika kita masuk ke dalam Bank Syari'ah. Belum lagi suasana bank yang
kondusif, dimana semuanya bernuansa hijau dan semua karyawan wanitanya
menggunakan kerudung. Pelayanan yang baik, sopan, sabar dan informatif. Kehalalan,
keindahan dan keramah tamahan bersatu padu.
Nah, begitulah kiranya pengalaman saya menggunakan tabungan di Bank Syari'ah Amanah Ummah. Semoga dengan tulisan ini, bisa mengajak teman semua
untuk bersama-sama memajukan sistem keuangan syariah. Ditambah dengan
keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang terbentuk atas dasar kesepakatan bersama
pemerintah Indonesia, sifatnya independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain. Disahkan oleh DPR pada tanggal 27 Oktober 2011 dan tertulis
dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
dalam Lembaran Negara Republik.3) OJK berfungsi mengawas dan mengatur
seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
Akhir kata, semoga rakyat Indonesia menjadi makmur dan sejahtera dengan
sistem keuangan syari'ah. Tabungan Syariah, halal lagi menentramkan. Aamiin. Yuk, ke bank syari'ah...!
Sumber:
2) http://www.amanahummah.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=74&Itemid=94
3) http://blog.detik.com/kabarblog/3765/dapatkan-hadiah-uang-tunai-jutaan-rupiah-dengan-mengikuti-puasa-disini
0 comments:
Post a Comment